Fakta-fakta 2 Remaja Sulsel Kebelet Nikah yang Jadi Polemik

Bantaeng - Pasangan muda-mudi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, menggebu-gebu ingin segera menikah. Namun, rencana baik pasangan itu mendapat tentangan dari berbagai pihak.
Berikut adalah fakta-fakta soal dua remaja yang kebelet nikah ini, dihimpun detikcom hingga Senin (16/4/2018).
1. Usia pasangan
Ketidak setujuan muncul karena usia pasangan tersebut masih belia. Usia si wanita baru menginjak 14 tahun, sedangkan si pria setahun lebih tua. Keduanya pun masih mengenyam pendidikan di bangku SMP.
Baca juga: Getir Suara Hati Penghulu yang Akan Nikahkan 2 Remaja
2. Sempat ditolak KUA
Awalnya, permohonan nikah pasangan remaja ini ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng. Namun, keluarga dari masing-masing pihak bukannya mendukung keputusan KUA, malah sebaliknya.
3. Mahar tanah 500 meter persegi
Pihak keluarga malah mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat. Bahkan, keluarga si pria sudah menyiapkan mahar berupa tanah seluas 500 meter persegi. Permohonan itu lalu dikabulkan, hingga akhirnya mendapat bimbingan perkawinan oleh pihak KUA Kecamatan Bantaeng pada Kamis (12/4/2018).
Baca juga: Polemik Anak Ngebet Nikah: UU Perkawinan Vs 20 Aturan
"Ya memang benar adanya. Saat digelar bimbingan, kedua calon pengantin ini juga ikut. Keluarga mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama dan dikabulkan," kata pejabat Humas Kantor Kementerian Agama Bantaeng Mahdi Bakri saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/4).
4. Takut tidur sendiri
Memasuki tahap bimbingan perkawinan mulai terkuak alasan dua remaja ini kebelet ingin mengarungi bahtera rumah tangga. Dari keterangan penghulu, remaja wanita mengaku kesepian, dan takut untuk tidur sendiri di rumah. Sebab sang ibu sudah meninggal dunia sedangkan ayahnya bekerja di luar kota.
Baca juga: Penghulu soal Anak Ngebet Nikah: Secara Pribadi Saya Menolak
"Alasannya sih begitu yah. Si wanita ini juga menurut keluarganya tidak ada tanda-tanda, berbadan dua atau pun dijodohkan. Mereka memang pacaran," ujar Mahdi.
5. Usia minimal dan risiko pernikahan dini
Dalam UU Perkawinan, batas usia pria untuk bisa menikah minimal 18 tahun, sementara wanita minimal 16 tahun. MenurutDeputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny Rosalin pernikahan usia dini akan mengancam pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
"Perkawinan Anak (di bawah usia 18 tahun) harus dihentikan. Perkawinan anak minimal mengancam 3 hal, pendidikan anak akan drop out, sehingga wajib belajar 12 tahun tidak akan tercapai. Kesehatan, risiko kematian ibu melahirkan dan risiko bayi BBLR, kurang gizi (karena gizi berebut dengan ibunya, yang masih juga usia anak yang juga perlu gizi untuk tumbuh kembang)," papar Lenny.
Baca juga: Ini Lho Penyebab Anak SMP Menikah di Usia 15 Menurut Psikolog
"Ekonomi, kalau mereka drop outkemudian bekerja maka muncul isu baru yaitu pekerja anak. Pekerjaan yang mereka peroleh pasti low skill dengan upah rendah. Akan menciptakan kemiskinan, daya beli jadi rendah. Ketiga hal tersebut sebagai faktor penghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM)," sambung dia.
Dalam UU Perkawinan diterangkanbahwa batas usia minimal pernikahan untuk pria 18 tahun dan wanita 16 tahun. Soal kecakapan hukum, 20 aturan lain menjelaskan, di antaranya UU Pemilu minimal 17 tahun, UU Keimigrasian minimal 18 tahun, UU Pidana Anak minimal 18 tahun hingga KUHPerdata minimal 21 tahun.

sumber detik.com

0 Response to "Fakta-fakta 2 Remaja Sulsel Kebelet Nikah yang Jadi Polemik"

Post a Comment

close
==[ Klik disini 2X untuk Close ]==